Diposkan pada perbankan

Faktur pajak penjualan


Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13 /Pj/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, dan Surat Edaran Nomor SE – 42 /PJ/2010. Hal-hal yang diatur dalam PER- 13 /Pj/2010 dan SE – 42 /PJ/2010 tersebut disampaikan sebagai berikut.

Kewajiban Membuat Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
melakukan transaksi jual bell secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang . Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tabun 2009 (UU PPN), dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 13 /Pj/2010.

Pengisian Faktur Pajak
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 13 /Pj/2010
Kode Faktur Pajak terdiri dari:
2 (dua) digit Kode Transaksi;
1 (sate) digit Kode Status; dan
3 (tiga) digit Kode Cabang.

Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari:
2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
8 (delapan) digit Nomor Urut.

Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak
Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang:
sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/ atau
Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/ atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode ’000′ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ’001′ untuk Kantor Cabang; atau
2. bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
tidak melakukan pemusatan; atau
melakukan pemusatan selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada point 1,
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak diisi dengan kode ’000′.

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak antara lain:
PKP wajib mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat;
Kode Cabang hanya digunakan oleh PKP yang telah mendapat ijin Pemusatan PPN terutang namun sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum on line;
Peruntukan Kode Cabang tidak boleh diubah. Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali;
Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status dan mats uang yang digunakan serta Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap (eks Faktur Pajak Sederhana);

Pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Kewajiban PKP untuk menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan pengisian Faktur Pajak yaitu:
Surat pemberitahuan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak yang dilengkapi dengan contoh spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk termasuk bila ada perubahan/penggantian pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak;
Surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak termasuk penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang;
Surat Pemberitahuan penggunaan Nomor Urut 00000001 yang kedua pada tahun berjalan (Faktur Pajak yang diterbitkan telah mencapai nomor urut 99999999).

Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan secara tertulis
Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan secara tertulis oleh PKP kepada Kepala KPP:
Surat pemberitahuan nama dan spesimen tanda tangan pejabat atau kuasa yang ditunjuk utuk menandatangani Faktur Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah pejabat atau kuasa yang ditunjuk mulai menandatangani Faktur Pajak;
Surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak termasuk penambahan Kode Cabang paling lama akhir bulan berikutnya setelah Kode Cabang mulai digunakan;
Surat Pemberitahuan penggunaan Nomor Urut 00000001 yang kedua pada tahun berjalan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Nomor Urut 00000001 yang kedua digunakan.

Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis
PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan menyampaikan pemberitahuan tetapi melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 9 maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan surat pemberitahuan diterima dianggap Faktur Pajak cacat.

Faktur Pajak Cacat
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat dikreditkan dan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak cacat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP.

Faktur Pajak Pengganti
Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Faktur Pajak yang Hilang
Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pembatalan Faktur Pajak
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Faktur Pajak yang Diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

Sanksi Administrasi
Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal :
menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/ atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Dikecualikan dari ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud poin 1 di atas dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

PKP Pedagang Eceran (PKP PE)
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, khusus untuk PKP Pedagang Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan kode dan nomor serf khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor serf khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah dipergunakan.

Mulai Berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13 /PJ/2010 tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Penulis:

saya bukan anda